Yang penting adalah pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik untuk warga Jakarta yang merasa tidak menerima keputusan itu
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan posko aduan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pelayanan posko pengaduan di kantor kelurahan khusus menangani komplain penghapusan NIK warga yang tak berdomisili di Jakarta perlu dioptimalkan," kata William kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

William berharap optimalisasi posko tersebut bisa mengurangi keluhan dan mempercepat penyelesaian komplain warga yang terdampak.

“Yang penting adalah pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik untuk warga Jakarta yang merasa tidak menerima keputusan itu,” ujarnya.

Hingga kini, menurut dia, banyak warga Jakarta terdampak penghapusan NIK keberatan dengan program tertib administrasi itu.

Khususnya, warga Jakarta yang tinggal di daerah-daerah penyangga karena suatu hal. Namun, memiliki tempat tinggal dan sanak saudara di Jakarta.

“Karena mungkin ada warga yang punya aset disini atau ada kesalahan dari Pemprov DKI Jakarta saat penyisiran data ataupun karena merasa tidak mendapatkan sosialisasi dengan kebijakan ini," ujarnya.

Di sisi lain, dia mendukung kebijakan penertiban administrasi kependudukan lantaran bermanfaat untuk terwujudkan akurasi data terutama program penyaluran bantuan sosial.

“Dukcapil sekarang memang sedang merapikan data KTP warga yang selama ini tinggal di luar Jakarta akan dihapus agar bantuan sosial yang dikucurkan dari Pemda itu tepat sasaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan ada 92.432 NIK yang bakal dinonaktifkan diantaranya karena meninggal dunia dan RT yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.

Adapun NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
Baca juga: Penonaktifan NIK warga di luar Jakarta bisa kurangi beban ekonomi
Baca juga: Penghapusan NIK DKI konsekuensi warga menetap di luar Jakarta
Baca juga: Legislator minta DKI sosialisasikan dulu penonaktifan NIK secara masif

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024