Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan terhadap 9.492,49 gram barang bukti narkotika dari sejumlah kasus, mulai dari kasus narkotika yang dikirim dari Amerika hingga kasus narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sekretaris Utama BNN RI Tantan Sulistyana mengatakan bahwa pemusnahan itu dilakukan sebagai salah satu wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai dengan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Tantan di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis.

Adapun 9,4 kg lebih narkotika itu, terdiri dari 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi. Seluruh kasus itu, menurut dia, melibatkan tujuh orang tersangka dari empat laporan kasus narkotika (LKN) sejak akhir Maret 2024.

Dari pemusnahan barang bukti Narkotika itu, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air.

Untuk itu, dia pun mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia bersih narkoba.

"Marilah kita bersama-sama memberantas kasus narkotika sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing," katanya.

Sementara itu, Plh Deputi Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat menjelaskan bahwa kasus narkotika yang dikirim dari Amerika itu melibatkan seorang tersangka berinisial DS. Mulanya BNN RI menerima informasi bahwa ada satu paket yang diduga berisi sabu berasal dari Amerika untuk seseorang berinisial AS di kawasan Jakarta Utara.

Setelah menerima informasi tersebut, menurutnya BNN RI melakukan penyelidikan ke alamat yang tertera dan kemudian barang itu diterima oleh DS. Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram itu hanya transit di Indonesia dan akan dilanjutkan ke Australia.

"Pihak BNN pun menyita dan melakukan penyidikan lebih lanjut dari kasus ini," kata Aldrin.

Selanjutnya dia juga mengungkapkan bahwa BNN telah mengamankan tersangka berinisial DA yang menerima paket narkotika jenis ekstasi atas perintah seseorang yang berinisial AS yang sedang mendekam di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta.

"AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rumah tahanan," katanya.

Dia mengatakan bahwa kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan itu merupakan jaringan narkoba Jakarta-Medan. Kasus itu mulanya diketahui setelah adanya pengecekan menggunakan x-ray oleh pihak BNN di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat.

Aldrin pun memastikan upaya BNN tersebut merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air. Menurutnya berbagai upaya terus dilakukan lewat pencegahan dan penindakan guna menciptakan demi masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024