Setiap pangkalan yang menjual minyak tanah wajib memasang papan dengan mencantumkan harga jual minyak tanah agar dapat diketahui masyarakat umum
Aimas, Papua Barat Daya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menetapkan harga minyak tanah bersubsidi di tingkat distrik, yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi geografisnya.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Sorong Sutarjo di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, menjelaskan penetapan harga minyak tanah itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 541/Kep.92/II/Tahun 2019 tentang Penetapan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Tanah di Wilayah Kabupaten Sorong.
Di Distrik Aimas dan Mariat, harga minyak tanah subsidi ditetapkan Rp4 ribu per liter, Distrik Mayamuk Rp4.100 per liter; Distrik Salawati dan Moisigin Rp4.200 per liter; serta Distrik Klamono, Seget, dan Makbon dijual dengan harga Rp4.500 per liter.
"Setiap pangkalan yang menjual minyak tanah wajib memasang papan dengan mencantumkan harga jual minyak tanah agar dapat diketahui masyarakat umum," ujarnya.
Jika, katanya, ada agen atau pangkalan yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan, maka akan segera ditertibkan dengan mencabut izin usahanya.
Sutarjo menambahkan di Kabupaten Sorong ada tiga agen minyak tanah, yakni CV Cinta Damai mendapatkan kuota 160 kiloliter per bulan, PT Bina Alam Sorong dengan perolehan kuota minyak tanah 230 kiloliter per bulan, dan CV Bosana Oil Sorong dengan kuota 100 kiloliter per bulan.
"Harganya kita atur juga baik di tingkat agen maupun pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan minyak subsidi dengan murah dan mudah," jelasnya.
Baca juga: PT Pertamina: Stok minyak tanah di Papua aman hingga 36 hari ke depan
Baca juga: Pertamina Maluku-Papua gelar operasi pasar minyak tanah
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024