Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami peran saksi Muchtar Effendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Sebenarnya ada orang yang kami sebut sebagai gate keeper yaitu ME (Muchtar Effendi). Nah ini sebagian besar ini (mobil yang disita KPK) dari ME," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jumat malam.
"Saya sebut gate keeper saja ya. Gate keeper itu salah satunya fungsinya aktif, karena layering, kalau pasif enggak mungkin. Kami menduga dia aktif," kata Bambang.
KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil yang disebut Bambang berjumlah hingga di atas 30 buah dari empat lokasi pada Jumat (29/11). Namun Bambang belum bisa memastikan nama pemilik mobil tersebut karena masih dalam pengecekan.
"Jumlah dari oknum ME sendiri kira-kira 25 mobil. Kalau jumlah keseluruhannya di atas 30 buah. Jadi yang ada sekarang ada 24 buah, besok satu mobil akan dibawa," kata Bambang yang menambahkan mobil-mobil tersebut ada kaitannya dengan Akil dan Muchtar.
Bambang mengungkapkan KPK tengah menelusuri peranan Muchtar. "Jadi kita akan klarifikasi, apakah dia menjalankan fungsi layering dari tindak pidana pencucian uang atau sama di tracing uang hasil tindak pidana korupsi atau ada juga bagian ME sendiri," ujar Bambang.
Nama Muchtar Effendi muncul setelah diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui pada Senin (6/10). Muchtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatera.
Mochtar sendiri pernah diperiksa KPK pada 28 Oktober 2013. Namun, ia membantah tuduhan telah menerima uang untuk pengurusan Pilkada Banyuasin dan mengaku hanya sebagai pekerja swasta.
Dari sejumlah mobil yang disita KPK, terdapat mobil plat nomor bewarna merah yang diketahui sebagai kendaraan dinas lembaga pemerintah. "Ternyata kami kembangkan, informasinya ini caranya beli dari lelang yang belum di balik nama. Setelah itu mereka modifikasi baru dijual lagi, tapi ini dugaan awal," kata Bambang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sudah dikenai KPK beberapa pasal, yakni pasal dugaan menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Bambang menduga Muchtar bisa memungkinkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang lewat mobil tersebut, akan tetapi hal ini masih harus diklarifikasi dan ditemukan dua bukti yang cukup kuat. Begitu juga dengan dugaan adanya uang yang mengalir ke Muchtar.
"Dugaannya seperti itu, tapi masih harus konfirmasi klaridikasi. Kan masih harus tanya persis. Begitu ada pengembangan diambil dulu, amankan dulu," kata Bambang. (M047/KWR)
Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013