Samarinda (ANTARA News) - Upah minimum kabupaten (UMK) 2014 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan sebesar Rp2,1 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnold Wayong, Jumat (29/11) mengatakan, penetapan UMK sebesar Rp2,1 juta itu sudah diajukan ke Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak untuk dimintakan persetujuan.
Besaran UMK 2014 itu lanjut Arnold, mengalami peningkatan dari 2013 yang hanya Rp 1,9 juta.
Sebelum diajukan, besaran UMK tersebut kata Arnold sudah melalui sejumlah pertemuan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan para serikat buruh.
"Pada rapat tersebut, Serikat Buruh Kahutindo mengajukan UMK sebesar Rp2.376.734 sementara Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mengajukan Rp2.164.810 agar bisa ditetapkan," ungkap Arnold Wayong.
Sedangkan Apindo lanjut Arnold, mengajukan persetujuan Rp2.120.000.
"Dari tiga usulan tersebut, tidak ditemukan kesepakatan sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk mengajukan besaran UMK. Bupati dan wakil Bupati Penajam Paser Utara akhirnya meminta agar UMK bisa diajukan Rp2,1 juta," kata Arnold.
"Penetapan UMK ini akan dimulai 1 Januari setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim. Setelah UMK ini disetujui maka kami meminta kepada perusahaan untuk mentaati dan melaksanakan UMK itu," ujar Arnold.
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK tersebut kata Arnold, bisa mengajukan penundaan dengan alasan kemampuan keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan.
"Nanti kami akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan, agar bisa melaksanakan UMK yang akan ditetapkan gubernur dan yang jelas penetapan UMK ini merupakan keputusan tepat karena mengambil angka tengah-tengah," ungkap Arnold. (A053/B008)
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013