Pengembangan pariwisata di kawasan ITDC meluas untuk pembangunan wisata lainnya termasuk Sirkuit Mandalika.Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima audiensi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo terkait perubahan status hak lahan yang dimiliki Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni yang menerima langsung audiensi tersebut, di Jakarta, Rabu, menjelaskan ITDC memiliki tanah seluas 350 hektare di kawasan Nusa Dua dan Pelaga dengan bentuk penguasaan berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Menurutnya lagi, setelah berjalan 20 tahun, pengembangan pariwisata di kawasan ITDC meluas untuk pembangunan wisata lainnya termasuk Sirkuit Mandalika.
Oleh karena itu, Kementerian BUMN menginisiasi untuk mengalihkan HPL yang dimiliki menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Upaya ini diharapkan menjadi percontohan keputusan hukum (yurisprudensi) dalam Persero BUMN lainnya untuk memanfaatkan tanah negara, sehingga menjadi tanah yang lebih produktif.
Wamen ATR/BPN mengatakan perubahan hak itu, perlu dilakukan di internal BUMN terlebih dahulu, yakni pelepasan HPL yang menjadi tanah negara. Selanjutnya pihaknya bertugas untuk melakukan legalisasi aset, serta akan membantu mengawal proses perubahan atas hak itu.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono kerap disapa AHY menilai kementerian yang kini dipimpinnya strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Gubernur NTB atensi lahan klaim masyarakat di areal Sirkuit Mandalika
Baca juga: Kejati NTB menangkan perkara lahan ITDC di kawasan Mandalika
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024