Undang-undang tentang profesi kedokteran di Indonesia sekarang sudah lama yakni UU nomor 29 tahun 2004 dan sesuai ketentuan harus diubah, karena telah berumur lebih dari 10 tahun,"
Manado (ANTARA News) - Anggota DPR-RI asal Sulawesi Utara Paula Sinjal menyatakan kasus hukum tiga dokter kandungan di Manado, merupakan momentum untuk mengubah Undang-Undang praktik kedokteran di Indonesia.
"Undang-undang tentang profesi kedokteran di Indonesia sekarang sudah lama yakni UU nomor 29 tahun 2004 dan sesuai ketentuan harus diubah, karena telah berumur lebih dari 10 tahun," kata Paula di Manado, Jumat.
Paula mengatakan, menurut ketentuan suatu UU yang sudah berumur lima tahun itu bisa direvisi dan jika diatas 10 tahun harus diubah 50 persen isinya dan itu sama dengan merubah menjadi baru, maka kasus tiga dokter kandungan di Manado harus dijadikan momentum melakukan perubahan.
Menurutnya karena kasusnya sudah berada di MA berarti di ranah hukum, maka biarlah itu menjadi kewenangan mereka untuk memeriksa dan memutuskannya dengan semua bukti yang diajukan oleh POGI dan IDI.
Yang penting sekarang adalah, organisasi profesi kedokteran harus mau maju dan berani mengajukan permintaan untuk merubah undang-undang kesehatan, agar ada perlindungan hukum bagi mereka.
"Sebagai wakil rakyat saya mendorong IDI dan POGI mengajukan permohonan untuk perubahan aturan, agar ada perlindungan hukum yang jelas bagi mereka," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya undang-undang kedokteran yang baru, maka tentu perlindungan bagi profesi tersebut akan jelas, dan mereka tidak akan takut melakukan tugasnya mengupayakan pertolongan bagi pasien, sebab ada payung hukum jelas bagi mereka.
"Saya berharap kiranya IDI dan POGI secepatnya mengajukan hal terebut, agar bisa dibahas dengan cepat di DPR-RI," katanya.
Menurutnya profesi dokter itu mulia, sebab itu harus ada perlindungan hukum bagi mereka, sebab itu sudah organisasi tersebut melakukan gerakan untuk membela kepentinganya sendiri.
Tuntutan perlindungan hukum terhadap profesi dokter mengemuka setelah tiga dokter kandungan dari Manado ditahan di rutan Malendeng, karena divonis bersalah oleh MA, karena lalai dan menyebabkan tewasnya Fransiska Makatey, pada 2010 lalu. Penahanan ketiga dokter tersebut menimbulkan protes dari sejawat mereka yang menuntut keadilan atas ketiganya. (*)
Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013