Batulicin, Kalsel (ANTARA) - Manajemen Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Persero) atau ASDP Cabang Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menerapkan pembelian tiket elektronik secara daring (online) bagi penumpang kapal ferry.
"Pembelian tiket sistem online sudah berlaku sejak Selasa kemarin," kata Kepala PT ASDP Cabang Batulicin Windra Sulistiawan, di Batulicin, Rabu.
Windra yang didampingi Manajer Usaha ASDP Cabang Batulicin Zainal mengatakan penerapan sistem daring berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1272/AP.005/DRJD/2018 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.
Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh kantor cabang PT ASDP di Indonesia harus menerapkan pembelian tiket penumpang secara elektronik.
"Cabang Batulicin merupakan cabang yang ke-25 dari 29 kantor cabang ASDP yang telah menerapkan sistem pemesanan tiket secara daring melalui melalui www.trip.ferizy.com," tutur Windra.
Namun, Windra menuturkan ASDP Cabang Batulicin masih memberikan kelonggaran sementara kepada calon penumpang kapal yang belum memahami sistem tersebut dengan memberikan layanan tambahan pembelian tiket secara manual.
Saat membeli tiket secara manual, petugas ASDP Cabang Batulicin memberikan arahan dan mengedukasi penumpang mengenai tata cara memesan tiket kapal ferry secara elektronik.
"Ke depan pembelian tiket manual akan kami hilangkan secara bertahap sehingga masyarakat memahami pembelian tiket secara daring," katanya.
Adapun tatacara pemesanan tiket secara daring, penumpang dapat membuka situs program trip ferizy.
Pada situs tersebut akan muncul fitur atur jadwal kedatangan calon penumpang di pelabuhan, kemudian calon penumpang memilih dan mengisi pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. Selanjutnya, mengklik layanan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak.
Setelah melalui tahapan tersebut, penumpang juga diwajibkan mengisi dan memilih jadwal masuk pelabuhan (check in) dengan memilih tanggal keberangkatan dan jam keberangkatan.
Apabila semua tahapan itu sudah diisi, maka fitur tersebut akan muncul formulir detail pemesanan, selanjutnya yang pelanggan juga harus mengisi identitas penumpang berupa KTP atau SIM dan dan mengisi kolom nomor polisi jika menggunakan kendaraan bermotor.
Pada bagian ini juga terdapat rincian harga tiket yang akan dipesan, apabila semua sudah sesuai maka calon penumpang harus mengklik menu pesan sekarang sebagai bukti persetujuan pemesanan tiket.
"Apabila sudah disetujui oleh calon penumpang, maka yang bersangkutan harus melakukan pembayaran sesuai nominal harga tiket melalui virtual account dan e wallet," ungkap Windra.
Apabila sudah dilakukan pembayaran akan muncul "boarding pass" pemesanan tiket sesuai jumlah orang dan jenis kendaraan yang telah diisi pada formulir sebelumnya. Kemudian, boarding pass diserahkan ke petugas sebelum naik kapal.
Menurut Windra, pemesanan tiket secara elektronik bermanfaat bagi penumpang karena bisa merencanakan jadwal keberangkatan sejak 60 hari sebelum keberangkatan.
Artinya calon penumpang tidak perlu mengantre di pelabuhan untuk membeli tiket, karena sudah bisa dilakukan pemesanan tiket secara daring.
Selain itu, mengurangi uang tunai yang beredar di tengah masyarakat dan meminimalisir tingkat kejahatan terhadap peredaran uang.
"Ini akan mempermudah pelayanan bagi pengguna jasa karena calon penumpang bisa melakukan reservasi lebih lama. Artinya penumpang tidak perlu menunggu lebih lama saat di pelabuhan," tuturnya.
Hal itu juga menjamin pendataan manifes penumpang yang lebih akurat, jika terjadi insiden penumpang maka data tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengklaim ke asuransi.
"Untuk menunjang layanan ASDP yang lebih baik, pihak manajemen juga akan melengkapi fasilitas parkir dan ruang tunggu tunggu penumpang. Targetnya tahun ini akan terealisasi," tutup Windra.
Baca juga: ASDP Kupang tegaskan ABK tidak boleh menjual tiket di atas kapal
Baca juga: Anggota DPR sebut ASDP harus tambah dermaga di Merak–Bakauheni
Baca juga: ASDP: Pemudik patuh bertiket saat arus balik capai 98,2 persen
Pewarta: Gunawan Wibisono/Sujud Mariono
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024