Tujuan dari program SPAB adalah meningkatkan kemampuan sumber daya serta kualitas sarana dan prasarana di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya membangun budaya sadar bencana pada dunia pendidikan melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Praptono menuturkan landasan program tersebut telah diatur melalui Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB.

“Landasannya kita atur Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 dan Persesjen Nomor 6 Tahun 2023,” katanya di Jakarta, Rabu.

Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana pada satuan pendidikan dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Tujuan dari program SPAB adalah meningkatkan kemampuan sumber daya serta kualitas sarana dan prasarana di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana.

Baca juga: Kemendikbud sebut 57 persen sekolah berisiko terpapar banyak bencana
Baca juga: Puskesmas di Lumajang siaga layani masyarakat terdampak lahar Semeru

Selain itu juga untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan yang terdampak bencana.

Program SPAB turut memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan serta memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan.

“Program ini pun berupaya membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB,” ujarnya.

Sementara itu, satuan pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan program SPAB prabencana seperti membentuk tim siaga bencana, menilai risiko bencana, serta memutakhirkan data risiko bencana secara berkala.

Kemudian membuat peta risiko bencana dan jalur evakuasi, menyusun rencana aksi penyelenggaraan program SPAB, menyusun prosedur operasi standar kedaruratan bencana, menjaga interior ruang dan lingkungan aman bencana, serta menyediakan peralatan kesiapsiagaan bencana.

Selanjutnya, memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan, melakukan stimulasi kesiapsiagaan bencana, menjalin kemitraan dengan penggiat program SPAB, serta memasukkan SPAB salam rencana kegiatan dan anggaran.

Terakhir, memasukkan materi dan melaksanakan pembelajaran kebencanaan, mengevaluasi tingkat keamanan dan kesiapsiagaan, serta membuat laporan tahunan penyelenggaraan program SPAB.

Baca juga: Wapres: Penurunan risiko bencana jadi indikator kinerja kepala daerah
Baca juga: Wapres minta teknologi penanggulangan bencana terus dioptimalkan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024