Jakarta (ANTARA News) - Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22) melaporkan penyair Sitok Srengenge ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Jumat dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Pelapor sekaligus korban melaporkan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 14.15 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, dalam laporannya RW mengaku bertemu dengan Sitok pada acara Festival Kreatif di FIB UI. Saat itu korban menjadi panitia acara dan terlapor menjadi salah satu juri.
Pada Maret 2013, terlapor menghubungi RW untuk bertemu di Kompleks Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, terlapor meminta korban untuk datang ke rumah indekosnya terlebih dahulu.
"Setelah itu, terlapor memaksa pelapor masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Di dalam kamar, menurut pengakuan pelapor, terlapor meraba, mencium kemudian menyetubuhi pelapor yang mengakibatkan dia hamil tujuh bulan," jelas Rikwanto.
Rikwanto mengatakan setelah korban hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab. Saat ditemui, terlapor selalu membentak-bentak dan hanya berjanji akan bertanggung jawab.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013