Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah salah satu pendiri Partai Demokrat yang kini menjadi staf ahli anggota DPR, Iryanto Muchyi, bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 2012-2013.

"Perlu diinformasikan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPK SKK Migas dengan tersangka RR dan D, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk Staf Ahli Anggota DPR RI Iryanto Muchyi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran pers, Jumat.

KPK juga mencegah Kadiv Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondensat SKK Migas Ayodya Bellini Hindriono terkait penyelidikan kasus suap di SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini (RR) dan Deviardi (D).

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak tanggal 28 November 2013.

Menurut Johan, pencegahan kedua orang itu ke luar negeri dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap di SKK Migas.

"Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelasnya.

Pada blog pribadi Iryanto (http://iryantomuchyi.blogspot.com) ditulis bahwa Iryanto adalah calon anggota DPR Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah-II (Demak, Jepara) dengan nomor urut 4.

Sementara Ayodya sebelumnya pernah menjadi saksi dalam sidang perkara itu dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited.

Saat itu Ayodya menyampaikan bahwa setelah kegiatan SKK Migas tersandung kasus korupsi, SKK Migas mencoret Kernel Oil Private Limited Singapura dari registered bidder trader (daftar penawar) minyak mentah dan kondesat di SKK Migas.

Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013