Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat dihubungi di Jakarta pada Rabu menyebutkan bahwa hal tersebut didapatkan dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperiksa beberapa waktu lalu.
"Intinya pemeriksaan kejiwaan itu kita lakukan sesuai prosedur ya. Pemeriksaan kejiwaan atas dasar prosedur, karena ada luka-luka di tubuh pelaku berdasarkan keterangan saksi, pelaku lukai tubuhnya sendiri," kata Hasoloan.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu jadwal dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kejiwaan pria yang juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.
"Belum, belum nerima kita (jadwal pemeriksaan kejiwaan pelaku dari RS Polri). Sudah kita bersurat, sekarang masih tunggu jadwal dari RS Polri," kata dia.
Baca juga: Polisi evakuasi ODGJ yang hendak lukai keluarganya di Cengkareng
Baca juga: Polisi tunggu jadwal pemeriksaan kejiwaan pria yang lukai ibu kandung
Pelaku A telah terancam hukuman lima tahun penjara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kita Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," ungkap Hasoloan di Jakarta pada Rabu (17/4).
Hasoloan menyebutkan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) Lima tahun penjara," kata dia.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024