Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kasus kebakaran lahan PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) dengan nilai gugatan sebesar Rp405.606.401.000,00.
Gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan KLHK terhadap PT SARI berkaitan dengan kebakaran lahan di areal konsesi PT SARI seluas 1.000 hektar pada tahun 2017-2018 yang berlokasi di Desa Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gugatan KLHK didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tanggal 24 September 2019, melalui putusan Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 9 Maret 2021 dengan amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atas dasar pertimbangan bahwa gugatan yang dimohonkan oleh KLHK dianggap kurang pihak yaitu masyarakat.
Tidak terima atas Putusan PN Jakarta Barat Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/ PN.Jkt.Brt, KLHK mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui PN Jakarta Barat yang selanjutnya Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutus perkara nomor 544/PDT/2021/PT.DKI tanggal 6 Desember 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan PN Jakarta Barat Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Brt.
Kembali tak terima Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat dan PT DKI Jakarta, KLHK melalui Tim Kuasa Hukum melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), melalui kepaniteraan PN Jakarta Barat pada tanggal 14 Juli 2022.
Melalui Website MA diketahui bahwa upaya Hukum PK oleh KLHK dikabulkan oleh Majelis Hakim MA dengan Putusan perkara Nomor 169 PK/PDT/2024 pada tanggal 27 Maret 2024 dengan amar putusan: ”Mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK KLHK”.
Dengan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan KLHK, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi apabila pihak PT SARI tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menuturkan KLHK sangat mengapreasi putusan PK yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta telah menerapkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dan berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.
“KLHK tidak akan berhenti melawan perusakan lingkungan hidup termasuk kebakaran hutan dan lahan. Melalui berbagai upaya hukum yang dilakukan terhadap PT SARI, sangat jelas menunjukkan konsistensi dan komitmen KLHK dalam menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT SARI tidak berhenti,” ujar Rasio.
Rasio juga mengungkapkan jika ia sudah meminta kepada Kuasa Hukum KLHK untuk segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk eksekusi putusan MA tersebut, hingga PT SARI memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan dikabulkannya permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).
”Dikabulkannya permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla”, pungkas Rasio.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan dalam kasus karhutla, KLHK telah menggugat 24 perusahaan, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.
Total nilai putusan yang sudah inkrach mencapai Rp9.236.777.701.858,00 yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2.292.692.822.139,00 dan pemulihan lingkungan sebesar Rp6.944.879.719,00.
”KLHK akan menyiapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima Relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari PN Jakarta Pusat. Sejauh ini tindakan hukum yang kami lakukan terbukti telah memberikan dampak terhadap penghentian kerusakan dan pencemaran lingkungan,” ujar Jasmin.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024