Karena kalau tidak ada migrasi TV digital, akan terjadi chaos atau mejen pada jaringan komunikasi mobile..."

Jakarta (ANTARA News) - Bermigrasi dari televisi analog ke digital bukan semata keinginan pemerintah atau soal penyiaran, namun ada kepentingan besar yang harus diselamatkan yaitu penataan komunikasi masa depan Indonesia.

Di masa mendatang, penggunaan frekuensi radio dan bandwidth akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan pesat komunikasi mobile yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Sementara di sisi lain, menurut Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto, bandwidth yang dialokasikan untuk operator-operator selular di Indonesia saat ini hanya sekitar 764 Mhz.

Jumlah itu masih sangat kurang, mengingat pada 2020 kebutuhan untuk komunikasi wireless tersebut diperkirakan berkisar 1250 MHz hingga 1750 MHz dan jika tidak dipenuhi jaringan komuniksi mobile Indonesia akan mengalami stag.

Oleh karena itu, migrasi dari televisi analog ke digital harus dilakukan sebagai tuntutan teknologi untuk mencapai efisiensi dalam penggunaan frekuensi radio dan memenuhi kebutuhan bandwidth di masa datang.

"Karena kalau tidak ada migrasi TV digital, akan terjadi chaos atau mejen pada jaringan komunikasi mobile kita pada tahun 2020, atau bahkan orang tidak bisa lagi menggunakan handphone dan gadget-gadget sebagaimana mestinya," kata Henri Subiakto kepada ANTARA News.

Menurut Henri, perkembangan penggunaan bandwidth di tanah air sekarang sudah sangat berbeda dengan tahun 1990-an, dimana saat itu hanya digunakan untuk radio komunikasi amatir, siaran radio, televisi, dan dunia penerbangan. Publik belum menggunakannya secara langsung.

Tetapi, setelah periode itu ke sini publik sudah menggunakannya untuk komunikasi selular melalui handphone dan perangkat-perangkat mobile lainnya.

Awalnya penggunaan handphone pun terbatas hanya untuk SMS (layanan pesan singkat) dan telepon, namun sekarang sudah berkembang fitur-fitur baru yang banyak sekali.

Pengguna perangkat mobile sekarang sudah menggunakannya tidak hanya untuk pesan text dan suara, tapi juga foto, video serta lain-lain.

"Ada BBM, WhatApp, Twitter, Facebook, e-banking, pesan kamar hotel, dan macam-macam makin banyak," katanya.

Setiap fitur-fitur itu membutuhkan bandwidth, apalagi tiap tiga bulan muncul fitur-fitur yang baru. "Nah di situ lah bandwidth wireless demand makin meningkat."

Mengatasi kebutuhan bandwidth yang akan semakin besar di masa mendatang, kata Henri Subiakto, maka perlu ada penataan komunikasi karena ruang spektrum yang ada sekarang belum dipakai secara efisien oleh televisi dan radio.

Dengan sistem analog sekarang, satu channel frekuensi hanya digunakan untuk satu stasiun televisi, sementara dengan TV digital itu bisa diisi dengan banyak program siaran jadi lebih efisien dan selebihnya bisa dimanfaatkan untuk komunikasi broadband.

"Di sini lah negara punya tanggung jawab untuk menata, bukan soal penyiaran saja. digitalisasi untuk menata komunikasi masa depan," kata Henri menegaskan.

Siapkan Permen baru
Agar migrasi ke TV digital bisa segera dilakukan, pemerintah sekarang menyiapkan dan akan segera meluncurkan dua Peraturan Menteri (Permen) baru sebagai landasan hukum.

Satu Permen mengenai penyelenggara multipleksing, untuk menggantikan Permen yang dibatalkan akibat Putusan Mahkamah Agung, dan satu Permen lagi yang mengatur tentang mekanisme masuknya lembaga penyiaran swasta ke dalam siaran multipleksing (MUX).

Pemerintah berpendapat bahwa seleksi penyelenggara multipleksing yang sudah terjadi tidak lalu batal akibat Putusan MA tersebut karena putusan itu tidak berlaku mundur.

Jadi seleksi yang dilakukan sebelum ada Putusan MA tetap berlaku dan dilanjutkan.

Meskipun demikian, kata Henri Subiakto, dalam Permen baru nanti tidak ada lagi penetapan waktu switch off analog ke digital.

Penyelenggara siaran televisi masih boleh membangun infrastruktur yang mereka butuhkan.

Beberapa waktu sebelumnya, Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Latif mengatakan, dengan tidak ditentukannya lagi mengenai switch off, peralihan dari analog ke TV digital dilakukan secara bertahap.

Penyelenggaraan siaran akan dilakukan secara simulcast yang artinya peralihan ke TV digital tetap berjalan, sementara yang masih menggunakan analog juga masih diperbolehkan siaran sampai mereka siap untuk beralih.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013