Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tewasnya wanita berinisial RR (35) di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
"Olah TKP dilakukan di sebuah kontrakan alamat Jalan Perjuangan Gang Kaum RT/004 RW/02 Nomor 35 Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara, Selasa (23/4) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis pada Rabu.
Saat melakukan olah TKP, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diamankan di kost-an tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pembunuh wanita di Pulau Pari
Baca juga: Kasus mayat di Pulau Pari, Polisi masih tunggu hasil laboratorium
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4).
Terduga pelaku yang berinisial NYP (28) ditangkap pada Kamis (18/4). "Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4).
meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati," kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (23/4).
Ade Ary menjelaskan, tersangka berinisial NYP (28) merasa tidak terima karena korban RR (35) meminta harga lebih tinggi hingga akhirnya melakukan pembunuhan. "Keduanya sempat cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik korban hingga meninggal," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024