Yang jelas, satu orang merupakan terpidana mati (Harun, red.), hak-haknya dikunci saja
Cilacap (ANTARA News) - Petugas gabungan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Nusakambangan dan Kepolisian Resor Cilacap berhasil menangkap dua napi yang kabur dari Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Alhamdulillah, dua orang sudah ditangkap. Berdasarkan laporan yang saya terima, keduanya ditangkap di sekitar quarry (lokasi tambang, red.) PT Holcim Indonesia di Pulau Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto saat dihubungi Antara, di Cilacap, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, Suhardi bin Abdul Hamid ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di sekitar tambang PT Holcim Indonesia, sedangkan Harun bin Aziz ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir lokasi yang sama.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya sempat menerima telepon dari seseorang yang menginformasikan jika dua napi yang kabur tersebut diketahui telah berada di Purwokerto, sehingga sebagian petugas mencoba mencarinya ke ibu kota Kabupaten Banyumas itu.
Kendati demikian, dia mengatakan, berkat kepekaan naluri petugas, upaya pencarian di sekitar Pulau Nusakambangan tetap dilakukan.
"Kami menduga informasi tersebut sengaja dilakukan untuk mengecoh petugas agar konsentrasi pencarian di Nusakambangan berkurang, sehingga dua napi tersebut bisa dengan leluasa menyeberang ke Cilacap," kata pria yang akrab dipanggil dengan nama Hery ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dua napi tersebut untuk sementara dititipkan di Pos Polisi Nusakambangan sebelum dibawa kembali ke Lapas Batu.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menghindarkan mereka dari kemarahan para petugas lapas yang melakukan pencarian.
Setelah situasi kondusif, kata dia, kedua napi tersebut akan dibawa kembali ke Lapas Batu dan akan mendapatkan sejumlah sanksi seperti hukuman sunyi serta pencabutan hak-haknya.
"Yang jelas, satu orang merupakan terpidana mati (Harun, red.), hak-haknya dikunci saja. Kayaknya yang terpidana mati, upaya hukumnya (kasasi dan peninjauan kembali, red.) sudah habis," kata Hery yang pernah menjabat Kepala Lapas Batu.
Sementara untuk Suhardi bin Abdul Hamid, kata dia, sebenarnya masih ada pertimbangan untuk mendapatkan perubahan status dari terpidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.
Akan tetapi karena yang bersangkutan kabur, lanjut dia, untuk sementara hak mendapatkan perubahan pidana itu dicabut.
"Lima tahun berturut-turut berkelakuan baik, bisa kita usulkan untuk mendapatkan perubahan pidana penjara sementara. Hitungannya, mulai detik ini kalau dalam lima tahun berturut-turut dia berkelakuan baik, bisa kita usulkan, tapi kalau tidak baik ya seterusnya akan seperti itu," katanya.
Dengan ditangkapnya dua napi tersebut, kata dia, hingga saat ini masih ada satu napi Lapas Batu yang masih buron, yakni Ahmad Yusuf alias Oji yang kabur sejak tanggal 14 November 2013.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013