Kami harap kepada 10 pimpinan OPD yang juga kuasa pengguna anggaran dana Otsus Papua harus lebih teliti,

Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua, menyebut sebanyak 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Biak Numfor tahun ini mengelola dana otonomi khusus (Otsus) sebesar Rp160 miliar.

"Tiga bidang terbesar mengelola dana Otsus yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi di Biak, Rabu.

Ia mengatakan, dana Otsus Papua pada 2024 untuk Kabupaten Biak Numfor sesuai aturan Menteri Keuangan No 76 tahun 2022 ditransfer ke daerah.

Untuk tahap pertama 30 persen dari jumlah keseluruhan diterima Kabupaten Biak Numfor yakni Rp160 miliar.

"Transfer dana Otsus Papua dan dana transfer infrastruktur pada triwulan pertama ke kas daerah kabupaten/ kota pada akhir April 2024," katanya.

Ia mengingatkan, semua pimpinan OPD, bendahara serta kuasa pengguna anggaran harus patuhi peraturan pemerintah terhadap pengelolaan dana Otsus Papua.

"Kami harap kepada 10 pimpinan OPD yang juga kuasa pengguna anggaran dana Otsus Papua harus lebih teliti," katanya.

Ia mengatakan, tujuan dari dana otonomi khusus Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai pelosok kampung, kepulauan dan wilayah terpencil di Papua Pegunungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No76 tahun 2022 tentang penyaluran dana Otsus Papua ditransfer tiga triwulan pertama 30 persen, triwulan dua 46 persen dan triwulan tiga sebesar 25 persen dari pagu anggaran yang diterima kabupate/kota
​​​​​​
Baca juga: Pemkab Biak sediakan biaya kuliah mahasiswa di luar negeri Rp20 miliar
Baca juga: Disperkim Biak bangun 14 rumah OAP bantuan Otsus Papua
Baca juga: Kiprah perempuan Papua kian menonjol pada era Otsus

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024