Terus artinya kesamaan kalau misalnya dari kondisi perempuan bukan disabilitas dengan perempuan penyandang disabilitas itu ya harus sama-sama bisa memperoleh kesempatan, memperoleh hak-hak dasar yang sama sebagai manusia
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengatakan kesetaraan gender juga merupakan bagian dari hak perempuan penyandang disabilitas sehingga sudah seharusnya pemerintah melibatkan mereka dalam proses pembangunan negara.
Komisioner KND Rachmita Maun Harahap mengatakan perempuan dengan penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan apapun, mulai dari berpolitik, mendapatkan kesetaraan hukum, mendapatkan penghidupan yang layak, mendapat perlindungan keamanan serta jaminan sosial, serta mengenyam pendidikan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
“Terus artinya kesamaan kalau misalnya dari kondisi perempuan bukan disabilitas dengan perempuan penyandang disabilitas itu ya harus sama-sama bisa memperoleh kesempatan, memperoleh hak-hak dasar yang sama sebagai manusia, gak kurang, gak lebih,” kata Rachmita di Jakarta pada Rabu.
Ia menekankan pentingnya penghapusan stigma guna memastikan setiap perempuan dengan disabilitas mendapatkan perlakuan dan hak yang sama, termasuk menikmati hasil pembangunan, dalam bentuk kebijakan maupun infrastruktur.
Baca juga: KND: Beri lebih banyak ruang dan kesempatan anak autis berekspresi
Untuk itu pihaknya gencar melakukan advokasi kepada berbagai kementerian maupun lembaga terkait guna memastikan keikutsertaan penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan sekaligus menghapus stigma terkait disabilitas yang selama ini dianggap tidak mampu berpartisipasi.
“Ya saya berharap kesetaraan gender itu dapat dimaknai dengan tidak ada lagi diskriminasi untuk perempuan dengan disabilitas yang selalu diasumsikan, misalnya kan saya tuli itu selalu dianggap tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik, padahal perempuan dengan disabilitas bisa gitu loh bila dibantu dengan bahasa isyarat, dan itu tugas negara untuk memfasilitasi,” jelasnya.
Baca juga: KND ingatkan Kemendikbudristek terbitkan buku panduan pembuatan ULD
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024