Terdiri dari 62 pasal dalam tujuh bab, rancangan baru ini memperkuat pengawasan dan manajemen antipencucian uang serta meningkatkan ketentuan tentang kewajiban antipencucian uang.
Rancangan tersebut mengklarifikasi cakupan lembaga nonkeuangan yang terlibat dan kewajiban pengawasan antipencucian uang mereka.
Rancangan UU itu juga menetapkan berbagai kewajiban bagi lembaga keuangan, yang mengharuskan mereka untuk membuat dan meningkatkan mekanisme pengendalian internal antipencucian uang, melakukan uji tuntas nasabah, serta menyimpan materi informasi identitas nasabah dan catatan transaksi.
Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024