Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan berkomitmen menyelesaikan penganggaran Pilkada di sekitar 50 daerah di Indonesia.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah daerah tersebut berdasarkan data Deputi Administrasi KPU RI yang anggarannya belum dibagikan atau belum disampaikan sesuai dengan kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan pencairan anggaran secara bertahap di setiap daerah.
"Ada kurang lebih 50, ya, yang belum clear (tuntas) soal anggaran. Ini juga masih menjadi atensi KPU RI dan berkoordinasi intens dengan Kemendagri untuk bisa menyelesaikan masalah ini," kata dia di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu mengatakan bahwa bila masih terdapat kendala, maka menjadi kewajiban KPU RI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar tahapan Pilkada serentak tidak terhambat.
"Kami dari KPU RI siap untuk mem-back up, koordinasi tetap dilakukan secara intensif antara KPU RI dengan teman-teman KPU yang ada di provinsi, khususnya KPU di kabupaten/kota yang menjadi leading sector dalam pembentukan badan ad hoc kita," jelasnya.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa anggaran Pilkada serentak 2024 telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di setiap KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Akan tetapi, kami belum hitung secara keseluruhan berapa jumlahnya karena sangat bervariasi, dan setiap daerah pasti berbeda-beda sesuai dengan jumlah yang direkrut, jumlah kecamatannya, jumlah personel yang dibutuhkan. Kemudian juga banyak hal saya kira terkait dengan wilayah tentu beda anggaran yang dibutuhkan di perkotaan dengan yang di perdesaan atau daerah sulit," ujarnya.
Sementara itu, KPU mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Rabu, KPU tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih
Baca juga: KPU segera sesuaikan jumlah pemilih di TPS
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024