Walau tidak sempurna, tapi ya namanya saja menuju kebaikan, di situ sudah ada perbaikanJakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Hasanuddin Makassar Jamaluddin Jompa mengatakan, keputusan memperbaharui kebijakan tata kelola benih bening lobster (BBL) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai langkah yang tepat untuk mengatasi maraknya penyelundupan BBL alias benur.
"Pemerintah harus diapresiasi mengurai benang kusut ini dengan membuat aturan baru. Walau tidak sempurna, tapi ya namanya saja menuju kebaikan, di situ sudah ada perbaikan. Minimal bahwa daripada ini diselundupkan toh kita juga belum bisa maksimalkan pemanfaatannya maka ya diekspor ya enggak papa, ini kan bernilai devisa," ujar Jamaluddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Perdagangan benur, lanjut dia, secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL yang pada ujungnya merugikan negara.
Selain itu, tingkat kematian benur yang tinggi menjadi alasan krustasea itu sebaiknya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan budi daya dalam negeri maupun diperdagangkan secara resmi untuk ekspor.
"Pada saat dulu kita larang (menangkap BBL), pertanyaannya apakah dulu lobster meningkat tajam dalam populasinya? Kan tidak. Bahkan hasil evaluasi tidak ada peningkatan signifikan bahkan sebagian menurun populasi lobster dewasa di alam. Jadi memang harus dimanfaatkan," ujarnya pula.
Kerjasama lobster dengan negara yang sudah maju teknologi budi daya seperti Vietnam, pun dinilainya akan berdampak positif bagi perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Melalui kerjasama dua negara, akan terjadi alih teknologi budi daya, seperti diketahui sebagian besar pembudidaya lobster Indonesia saat ini masih melakukan kegiatan secara tradisional.
Selain itu, regulasi anyar tata kelola benur membawa peluang usaha lobster dari hulu hingga hilir yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat semua kalangan.
Sementara itu, pemerintah Vietnam mulai membuat larangan ketat untuk mencegah praktik perdagangan BBL ilegal di negaranya, setelah melakukan serangkaian komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Indonesia.
Baca juga: KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster
Baca juga: Trenggono Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam
Baca juga: BUMD Pembangunan Aceh telah mengekspor lobster perdana ke Malaysia
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024