Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengingatkan jajarannya untuk tetap profesional dan menjaga integritas saat merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Saya mengingatkan kepada teman-teman, juga jajaran kami di seluruh Indonesia, agar melakukan perekrutan PPK dengan menaati seluruh regulasi yang ada dengan tetap menjaga profesionalitas dalam proses perekrutan," kata Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu juga mengingatkan momen perekrutan PPK, termasuk sangat penting, sehingga tetap perlu mengedepankan proses yang berintegritas.
"Agar hasilnya juga menjadi hasil yang berintegritas karena ini adalah momentum pertama akan menjadi perhatian publik," ujarnya.
Ia menjelaskan proses pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak 2024 yang tidak dipercayai oleh masyarakat bisa berdampak kepada tingkat kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pilkada kelak.
"Makanya kami dari KPU RI selain menyiapkan regulasi, juga menyiapkan aturan-aturan teknis dan juknis (petunjuk teknis) terkait dengan pembentukan ini," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa KPU RI juga selalu mengingatkan jajaran di daerah untuk fokus dan serius dalam proses perekrutan badan ad hoc Pilkada serentak 2024.
"Jangan dianggap sepele, jangan dianggap tidak penting. Teman teman yang menjadi penyelenggara badan ad hoc adalah teman-teman yang memiliki peran dan fungsi yang sangat-sangat strategis dalam pelaksanaan pilkada," katanya.
Adapun pendaftaran PPK dimulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024