Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
Rapat itu, yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas minggu lalu (18/4), diikuti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
“Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan, karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas),” kata Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas rapat di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
“Penegakan hukum jelas kita akan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), karena kenapa Kemlu, karena kita harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan,” kata Hadi Tjahjanto.
Menurut dia, peran Kemlu juga penting karena saat ini banyak situs/laman judi online yang servernya di luar negeri, termasuk juga bandar judinya juga sebagian besar ada di luar negeri.
Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.
“Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kita akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), tetapi kita juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini,” kata Hadi.
Kemudian, untuk pengaturan ruang siber nantinya bakal melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN.
“BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama, karena yang punya hak (kewenangan, red.) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama,” kata Menko Polhukam.
Terakhir, untuk aspek lalu lintas keuangan perbankan, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan OJK dan PPATK. “Itu tadi kuncinya, kalau 5.000 itu tadi kita buka, itu jaringannya akan ke mana-mana. Itu mudah untuk kita melakukan tindakan,” kata Hadi.
Hadi, dalam jumpa pers yang sama, menyebut OJK menemukan 5.000 rekening yang transaksinya janggal. “Anomalinya apa? Itu frekuensinya besar, tetapi nilainya kecil. Karena apa? Ini terkait dengan apa yang ditemukan PPATK. PPATK mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 itu terjadi peningkatan judi online secara signifikan,” kata Hadi.
PPATK pada 2023 menemukan 3,2 juta warga bermain judi online, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100.000. Kemudian, perputaran uangnya selama 2023 mencapai Rp327 triliun (agregat).
Baca juga: Kerja sama dengan negara lain diperlukan dalam memberantas judi online
Baca juga: Pemberantasan judi "online" dijadikan program keberlanjutan
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024