Ancaman hukumannya 15 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebut pria berinisial EA (21) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial N (5) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat melakukan perbuatannya sejak 2022.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menyebut berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melecehkan korban.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," ujar Reliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Atas perbuatannya, kata Reliana, pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap dia.
Bibi korban, Nurhayati menyebut kasus pelecehan tersebut terungkap setelah N mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya.
Korban N, kata Nurhayati, sering bermain ke rumah EA. Bahkan N kerap dijemput untuk bermain ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
"Kalau bilang dekat ya dekat, karena si N ini tiap hari diberi handphone, jadi betah di rumah neneknya. Dipancingnya pakai handphone, namanya anak kecil," ucap Nurhayati.
Baca juga: Polisi berbagi boneka ke pengunjung anak di Ancol
Baca juga: Polres Jakut berikan sembako untuk anak-anak panti asuhan Penjaringan
Baca juga: KPAI minta polisi hukum berat tersangka pelecehan seksual anak kandung
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024