Keduanya sempat cekcok
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut sakit hati melatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).
"Pada saat di kos korban, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak satu kali, namun setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan tersangka berinisial NYP (28) merasa tidak terima karena korban RR (35) meminta harga lebih tinggi hingga akhirnya melakukan pembunuhan.
"Keduanya sempat cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal, " katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terduga pelaku yang berinisial NYP (28) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024.
“Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4).
Ade Ary mengatakan pelaku merupakan pelanggan korban. Sementara untuk tiga lainnya yang ditangkap sebelumnya hanya sebagai saksi.
“Yang tiga kemarin hanya sebagai saksi, " ucapnya.
Sementara itu saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pembunuh wanita di Pulau Pari
Baca juga: Kasus mayat di Pulau Pari, Polisi masih tunggu hasil laboratorium
Baca juga: Polda Metro Jaya masih selidiki kasus mayat di Kepulauan Seribu
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024