Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyampaikan bahwa kerja sama dengan Interpol dan kepolisian negara lain diperlukan dalam upaya untuk memberantas praktik judi online.
"Nanti Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, bekerja sama dengan polisi di negara lain," ujar Usman di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia mengatakan, satuan tugas (satgas) terpadu pemberantasan judi online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain supaya bisa menangani masalah itu secara menyeluruh.
"Jadi itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri .... Tapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif itu," kata Usman.
Baca juga: Pemerintah segera bentuk satgas terpadu untuk berantas judi online
Baca juga: Menkominfo sebut satgas gunakan tiga langkah berantas judi online
Satgas yang mencakup perwakilan dari berbagai lembaga dan kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri, bekerja mengatasi judi online di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Tugasnya nanti Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki," kata Usman.
Ia menyampaikan bahwa satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online.
Pemerintah membentuk satgas terpadu untuk mengatasi judi online secara lebih menyeluruh. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto ditugasi memimpin satgas tersebut.
Baca juga: Pemberantasan judi "online" dijadikan program keberlanjutan
Baca juga: Kemenkominfo telusuri dugaan situs judi online terdaftar PSE
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024