Kubu Raya (ANTARA) - Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat telah menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan di pakaian dalam seorang wanita berinisial SI yang merupakan hasil pengembangan kasus sabu dalam boneka Hello Kitty pada beberapa waktu lalu.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tersangka SI alias Aling saat sedang melakukan pengembangan kasus sabu yang disembunyikan di dalam boneka Hello Kitty," ungkap KBO Sat Narkoba IPDA Iwan Supardal di Sungai Ambawang, Kubu Raya, Selasa.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Aling saat hendak mengantar sabu dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur menggunakan ojek online.

Saat dilakukan interogasi, Aling mengungkapkan barang tersebut milik seorang lelaki berinisial AW di Pontianak Timur dan dipesan oleh seorang pria berinisial OJ di Desa Kapur. Untuk mengantar sabu tersebut, Aling diberi upah Rp100.000.

Dijelaskan Iwan jika tersangka menyembunyikan sabu seberat 0,38 gram di dalam branya atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan mengelabui petugas.

"Saat penggeledahan yang dilakukan Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dalam Pos Lantas simpang empat Desa Kapur, ditemukan sabu yang dikemas di dalam dua plastik klip dan dibungkus menggunakan kertas buku kemudian disembunyikan di dalam branya Aling," katanya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Kubu Raya telah menggagalkan penyelundupan sabu di dalam boneka Hello Kitty yang akan dikirim ke Banjarmasin Kalteng dan kali ini Satnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan sabu di dalam bra seorang wanita ke Desa Kapur, penyamaran ini bertujuan untuk mengelabui petugas.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam hal pengungkapan pemilik sabu dari pengungkapan sabu di dalam boneka Hello Kitty dan sabu yang disimpan di dalam bra," jelas Iwan.

Pewarta: Rizki Fadriani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024