Mulai 23 April, akan dibuka
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pembentukan badan adhoc untuk pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, kata Tarmizi dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Baca juga: KPU DKI gandeng Dukcapil lakukan pendataan pemilih jelang Pilgub DKI

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," ujar Tarmizi.

Ia menyebutkan, pihaknya memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan di daerah ini.

Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

KPU DKI juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024.

Baca juga: KPU DKI siapkan maskot dan lagu promosi penyelenggaraan Pilkada DKI

Lalu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: KPU DKI lakukan pendataan pemilih Pilgub DKI pada April

Peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota partai politik

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

Baca juga: Ini syarat cagub-cawagub perseorangan Pilkada DKI 2024

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

g. Daftar riwayat hidup

h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024