Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan
Pasuruan (ANTARA) - PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) segera menyesuaikan tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan terhitung mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi.
Direktur Utama PT JPT Netty Renova dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, mengatakan hak tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar Netty.
Baca juga: Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto naik mulai besok
"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," ucapnya.
Sedangkan pemeliharaan non rutin, kata dia, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, juga dilakukan pemeliharaan.
Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, lanjut dia, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan I (perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan maupun sebaliknya) tarif yang semula Rp13.000 menjadi Rp14.500.
Baca juga: Jasamarga Pandaan siapkan tim siaga longsor di Tol Gempol-Pandaan
Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024