Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan penangkapan lima oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok, layak diapresiasi.
“Itu artinya pengawasan oleh institusi Polri pada oknum-oknum perangkatnya berjalan,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Bambang menyebut upaya pengawasan dan penindakan tersebut harus terus didorong menjadi sebuah sistem yang paten, sehingga tidak ada celah bagi personel kepolisian untuk melanggar.
“Bukan hanya gebrakan-gebrakan sesaat saja,” katanya.
Baca juga: Lima oknum polisi ditangkap di Depok terkait penyalahgunaan narkoba
Kasus oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba bukan yang pertama kali. Tahun 2022, ada Irjenpol Teddy Minahasa dan Kombespol Dody Prawiranegara. Kemudian ada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Lalu, ada Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anak buahnya ditangkap oleh Propam Polda Jabar pada Februari 2021.
Menurut Bambang, penyalahgunaan narkoba tidak akan pernah usai karena kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk anggota kepolisian. Terlebih, segitiga kejahatan, yakni niat, peluang dan kemampuan yang menjadi faktor perilaku kejahatan juga terjadi di internal kepolisian.
Ia menyebut dengan kemampuan yang mumpuni, kewenangan penegakan hukum dan kesempatan yang terbuka karena sistem pengawasan yang lemah, anggota polisi yang sebelumnya tidak terlibat dalam kejahatan narkoba bisa menjadi berubah.
“Niat jahat itu hanya faktor kecil yang memicu kejahatan. Maka dari itu untuk upaya preventif mencegah kejahatan oleh kepolisian tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga harus ke internal organisasi Polri juga,” katanya.
Sebelumnya, petugas Polri menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Cimanggih, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, belum merincikan terkait identitas dan dari satuan mana.
Ade hanya menambahkan kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Sedang diperiksa oleh Propam Polda. Mohon waktu,” kata Ade.
Baca juga: Polres Kotabaru pecat oknum polisi terlibat narkoba
Baca juga: Oknum polisi bawa narkoba dua kilogram di Sulbar dipecat
Baca juga: Komisi III DPR meminta Polri transparan ungkap oknum terlibat narkoba
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024