Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Karantina Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon saat instansi tersebut melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Penyeludupan Kura-kura Ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina dari daerah asal,” kata Penanggung Jawab Satuan Pelaksana BKHIT Karantina Pertanian Lampung Santoso, di Bandarlampung, Selasa.

Baca juga: Karantina Bakauheni gagalkan penyelundupan 2.830 ekor satwa ilegal

Dia mengatakan hewan kura-kura Ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatera menuju Kota Malang, Jawa Timur, tersebut ditemukan oleh petugas dalam bungkusan paket yang di dalam kendaraan bus penumpang.

“Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” katanya.

Santoso menjelaskan meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskan hewan tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.

“Tindakan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal ini juga guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea,” ujarnya.

Baca juga: Karantina Pertanian Lampung tolak 31 ekor sapi asal Bima

Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan.

"Kalau tidak awasi secara ketat maka media pembawa hama dan penyakit bisa lolos masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa setiap orang yang membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: Karantina Lampung tahan hewan ternak diduga akan diselundupkan
Baca juga: Karantina Lampung amankan 4,7 ton daging kerbau tanpa surat kesehatan
Baca juga: Kepala Badan Karantina: Ketertelusuran dokumen bantu UMKM bisa ekspor

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024