Kami itu tidak demo, tidak mogok, kami hanya beraspirasi sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan,"
Bantul (ANTARA News) - Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu tidak melakukan aksi mogok kerja menyikapi kasus dr Ayu yang dipenjara karena menyebabkan pasien meninggal setelah operasi caesar di rumah sakit Manado, Sulawesi Utara.
"Kami itu tidak demo, tidak mogok, kami hanya beraspirasi sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan," kata Ketua IDI Bantul, dr Sagiran menanggapi pertanyaan wartawan terkait kekhawatiran ada pasien yang terlantar akibat aksi dokter, Rabu.
Menurut dia, Rabu ini perwakilan IDI Bantul mendatangi gedung DPRD setempat untuk audiensi dan menyuarakan aspirasi agar ada penangguhan penahanan dan proses keadilan terhadap dr Ayu dan kawan-kawan, karena menurutnya tindakannya sudah sesuai prosedur medis.
"Saya sebagai ketua IDI di Bantul dengan anggota sekitar 350 dokter, namun kami datang sekitar 100an, jadi sekitar dua per tiga tetap layani masyarakat, setelah ini (aksi) dokter kembali beroperasi dan melayani seperti biasa," katanya.
Ia juga mengatakan, upaya untuk menyuarakan aspirasi ini ditempuh di tingkat daerah dengan bentuk yang berbeda-beda karena seluruh upaya advokasi yang wajar terhadap dokter yang sudah ditempuh di level pusat belum membuahkan hasil.
"Kami melakukan ini karena ada imbauan dari pengurus besar IDI pusat dan kami tidak keluar dari jalur-jalur apa yang diimbaukan. Dari pusat ke wilayah turun ke cabang semua upayanya sama, mungkin bentuknya beda-beda," katanya.
Sementara itu, terkait kasus tersebut, kata dia pihaknya meyakini bahwa dr Ayu dan kawan sudah benar karena tindakan sudah sesuai prosedur medis dalam Undang-Undang Kesehatan, bahkan proses peradilan sebelumnya menyatakan tidak bersalah dan bebas murni.
"Dokter itu salah kalau misalnya aborsi sembarangan atau lalai memberikan obat atau terlambat beri pertolongan bahkan menyia-nyiakan pasien ya memang salah, tapi kalau ini semua prosedurnya sudah betul," katanya.
Ia juga mengatakan, kalau Undang-Undang Kesehatan diterapkan semestinya memperkarakan dokter karena mengakibatkan pasien meninggal tidak terjadi, akan tetapi hal tersebut terjadi karena menurutnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di ke ataskan.
"Dalam UU Kesehatan sudah jelas bahwa praktik kesehatan itu profesional, jadi kontraknya pada pelayanan bukan kontrak hasil, sehingga kalau dokter sudah menjalankan profesinya sesuai presedur, dengan hasil apapun itu tidak bisa dikenakan pasalnya KUHP yang dipidanakan," katanya.(*)
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013