Baca juga: DKI ajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri
Menurut William, warga negara yang baik harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya, termasuk aturan mengenai hak politik, yakni warga yang tinggal dan menetap di luar Jakarta tidak bisa lagi menggunakan hak politik memilih pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama, dia menetap di sana, saya kira harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar. Mereka seharusnya menggunakan hak politiknya dimana dia tinggal," katanya.
William berharap penghapusan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI bermanfaat untuk jangka panjang.
Baca juga: Legislator minta DKI sosialisasikan dulu penonaktifan NIK secara masif
Dia mengatakan, Dinas Dukcapil sedang merapikan data berkaitan dengan kependudukan.
"Jadi KTP yang selama ini tinggal di luar Jakarta akan dihapus agar bantuan sosial yang dikucurkan dari pemda itu tepat sasaran. Termasuk dalam hal ini kita akan menghadapi pemilihan gubernur Jakarta,” kata William.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sebanyak 92.432 NIK di antaranya karena warga tersebut meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024