Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebutkan kawasan aglomerasi bisa mendapatkan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin, dia menjelaskan kucuran dana dari pemerintah pusat tersebut bisa didapatkan untuk pelaksanaan program rencana induk di kawasan aglomerasi.
"Di dalam UU ini kami bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menambahkan agar pemerintah pusat bisa memberikan pendanaan kepada kabupaten kota di luar Jakarta yang merupakan daerah aglomerasi," ucap Suhajar.
Adapun kawasan aglomerasi nantinya akan mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Selama ini, dia menuturkan wilayah penyangga Jakarta saat menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), bisa mendapatkan tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI melalui mekanisme hibah.
Dengan perubahan status Jakarta menjadi DKJ, Suhajar mengungkapkan penambahan dana wilayah penyangga Jakarta atau yang nantinya disebut wilayah aglomerasi, akan berasal dari dua sumber, yakni APBD DKJ serta APBN.
"Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan rencana induk di kawasan aglomerasi bisa lebih cepat dan lebih sinkron," tuturnya.
Dirinya menyampaikan tambahkan anggaran APBN nantinya langsung disalurkan ke kawasan aglomerasi yang membutuhkan dengan basis dokumen perencanaan tata ruang yang sudah disinkronkan, sehingga tidak lagi dikucurkan melalui Dewan Kawasan Aglomerasi.
Dengan begitu Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi, kata dia, hanya bertugas menyinkronkan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan agar tidak tumpang tindih.
"Jadi nantinya transportasi darat Jabodetabekpunjur akan jadi satu kesatuan. Begitu juga listrik, air, dan sebagainya," ungkap Suhajar.
Senada, Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari menyebutkan pelaksana program tiap kawasan aglomerasi tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing, namun Dewan Kawasan Aglomerasi akan menjadi jembatan dari masing-masing pemda tersebut.
"Termasuk soal anggaran tadi yang memang dalam Pasal 54 UU DKJ disebutkan pemerintah pusat dapat memberi dukungan anggaran kepada daerah di kawasan aglomerasi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Taufik dalam kesempatan yang sama.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024