Pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah mengenai penetapan masyarakat hukum adat dan tanah adat/ulayat, apabila memang terdapat masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya,"

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hendarman Supandji meminta kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat apabila masyarakat hukum adat dan tanah ulayat di daerah tersebut masih ada.

"Pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah mengenai penetapan masyarakat hukum adat dan tanah adat/ulayat, apabila memang terdapat masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya," kata Hendarman dalam sambutannya pada penyerahan sertifikat hak atas tanah di Manokwari, Papua Barat, Rabu.

Dalan keterangan persnya, Hendarman menjelaskan konsitusi kita khususnya Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Kententuan ini telah diatur lebih jauh dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

"Terdapat tiga syarat bagi keberadaan hak ulayat yaitu, ada masyarakat hukum adatnya, ada tanah ulayatnya dan terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat," ujar Hendarman.

Di Manokwari, Kepala BPN menyerahkan 70 ribu sertifikat kepada masyarakat kurang mampu, nelayan, usaha kecil, transmigrasi, yang dibiayai oleh negara.
Sertifikat diserahkan kepada perwakilan dari empat provinsi yaitu, Papua, Papua Barat, Maluku dan Sulawesi Selatan.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian penyerahan sertifikat yang sebelumnya sudah dilakukan di berbagai daerah yang jumlahnya hampir mencapai satu juta sertifikat di seluruh Tanah Air," katanya.

Hendarman mengingatkan kepada penerima sertifikat agar memanfaatkan dengan baik dan tidak menjualnya. "Manfaatkanlah tanah dengan sebaik-baiknya dan jangan dijual. Pergunakan tanah tersebut untuk kesejahteraan Bapak, Ibu, Saudara sekalian sampai anak cucu," jelasnya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013