Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan wacana pemberlakuan Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sulit direalisasikan April karena kendala payung hukum.
"PP No 72 tahun 2012 pasal 8 menyebutkan ERP harus berbentuk sistem elektronik, tapi tadi pengamat transportasi Pak Darmaningtyas menyarankan pakai stiker dulu, nah stiker ini dianggap melanggar enggak. Karena untuk menentukan jalur mana yang dikenakan ERP harus sesuai persetujuan Menhub itu peraturannya," kata Ahok di Balaikota, Rabu.
Hingga saat ini Menhub belum memberi persetujuan karena Bus Transjakarta belum memenuhi Syarat Pelayanan Minimum (SPM).
"Salah satu contoh SPM adalah penumpang nunggu bus hanya 7 menit, sekarang kan belum, Makanya DKI belum pernah membuat SPM kan? Kalau kamu belum pernah membuat SPM bagaimana Menhub mau kasih kamu ijin dikenakan ERP. Makanya ini akan kita kaji lagi," kata Ahok.
Oleh sebab itu, perjalanan DKI Jakarta untuk menerapkan ERP guna mendorong masyarakat naik kendaraan umum masih panjang.
"Ini akan panjang, makanya enggak mungkin April akan jalan, enggak bisa kalau kita tafsirkan seperti itu. Kecuali kita pakai stiker, nah tapi kalau stiker kita harus cari celah-celah hukumnya. Misalnya pakai stiker digital elektronik. Kita meski cari, konsultasi dengan Menhub dulu," katanya.
Sebagai alternatif, untuk jangka pendek Pemprov DKI akan terus mendorong adanya bus tingkat gratis.
"Makanya kita paksa gunakan bus gratis supaya bus-bus yang pada ngetem dan motor itu tersingkir dikiri. Nah kalau sudah tersingkir orang jadi punya dua pilihan, pilih bayar atau gratis.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013