Semarang (ANTARA) - Transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah tercatat dalam rekening penampungan bank milik pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menampung angsuran kredit pegawai pengadilan negeri setempat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi di bank milik pemerintah daerah Jawa Tengah yang menghadirkan Kepala Bagian Umum PN Semarang, Radian Mahardika, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak mengetahui adanya 167 kali transaksi dengan nilai Rp3,1 miliar dalam rekening bank atas nama dirinya yang digunakan sebagai penampungan itu.
Transaksi itu sendiri dilakukan oleh terdakwa Anggoro Bagus Pamuji.
Menurut saksi, rekening atas nama dirinya itu dibuat pada tahun 2014 dengan tujuan untuk membantu para pegawai PN yang memiliki pinjaman di bank pemerintah itu, namun sudah berpindah tugas ke daerah lain.
"Atas perintah lisan Ketua PN saat itu, untuk membuat rekening yang digunakan menampung angsuran pegawai PN yang sudah pindah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Saksi mengaku tidak mengetahui isi transaksi dalam rekening tersebut karena buku tabungan dibawa oleh bendahara pengeluaran, Neni Apriastuti, yang bertugas melaporkan angsuran-angsuran yang dibayarkan itu.
Radian juga memastikan tidak pernah menggunakan dana dalam rekening penampungan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Meski demikian, ia juga mengakui rekening atas nama dirinya itu tidak pernah disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menambahkan rekening penampungan itu sendiri sudah ditutup sejak 2021.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu 2019—2021.
Baca juga: Bank pemerintah dibobol pakai kredit fiktif nasabah meninggal dunia
Baca juga: Bank Jateng Blora pinjam uang nasabah untuk poles kinerja keuangan
Baca juga: Pengadilan perintahkan penggugat Bank Jateng bayar Rp5,4 miliar
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024