Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan dia masih melaporkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke elit PKB.
"Saya rapat dulu, melaporkan semua perkembangan, termasuk keputusan MK yang baru kita dengarkan bersama," katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan rapat itu digelar secara hybrid, dimana sebagai datang ke kantor DPP dan ada pula yang mengikuti secara daring.
"Nanti hasil penyampaian laporan kepada dewan Syuro, kiai-kiai dan pengurus DPP PKB, kemudian saya sampaikan ke media," kata Muhaimin.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024