Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo mengembalikan uang Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah yang bersangkutan diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

"Tim Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan Satrio telah diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4), terkait peran perusahaan saksi dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," ujarnya.

Pada 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Sejumlah pejabat turut diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

Ali menerangkan saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Pejabat lain yang turut diperiksa KPK yakni Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo

Dalam perkara tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut.

Terakhir, KPK juga turut memeriksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus terkait perkara tersebut.

Tim penyidik KPK mengatakan Ihsan Yunus didalami pengetahuannya soal informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024