Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebutkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitar melalui pembentukan kawasan aglomerasi.

Ia mengatakan kawasan aglomerasi akan memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Jakarta agar sinkronisasi Jabodetabekpunjur menjadi satu kesatuan kota global, terutama dalam perkembangan ekonomi sebagai pusat perdagangan dan kota global.

"Nanti kerja sama dengan Jabodetabekpunjur itu wajib dilakukan oleh Daerah Khusus Jakarta. Wajib, tidak boleh tidak ada kerja sama, harus ada kerja sama," ucap Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, Suhajar menilai perpindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan membuat Jakarta semakin mengembangkan visi utama sebagai pusat perdagangan dan kota global.

Dia mengungkapkan kawasan aglomerasi nantinya akan mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pada dokumen pembangunan kawasan aglomerasi, kata dia, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan program atau kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada kawasan aglomerasi.

Baca juga: Kemendagri: UU DKJ kembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia

Baca juga: Pemprov DKI mulai jalankan aturan di UU DKJ setelah ada perpres


"Dengan demikian, berbagai konsentrasi pembangunan Daerah Khusus Jakarta ini semakin memberi ruang pada Jakarta untuk tumbuh," tuturnya.

Dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah dan/atau berdampak lintas daerah, Suhajar menyampaikan pemerintah daerah pada kawasan aglomerasi dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama yang dipimpin oleh kepala badan dibantu oleh wakil.

Ia melanjutkan, pembentukan badan layanan bersama ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara itu, sambung dia, sumber pendapatan badan layanan bersama terdiri atas anggaran pendapatan dan belanja daerah, pendapatan sendiri, serta penerimaan lain yang sah.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024