Jakarta (ANTARA) - Polisi masih menunggu jadwal pemeriksaan kejiwaan pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) pada Selasa (9/4) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemeriksaan kejiwaan pelaku akan dilakukan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Bersurat ke RS Polri, bakal periksa tersangka dari segi kejiwaannya," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang di Jakarta pada Senin.
Hasoloan menyebutkan bahwa pihaknya sedang menunggu konfirmasi surat dari pihak RS Polri untuk jadwal pemeriksaan kejiwaan pelaku A. "Kalau sudah ada konfirmasi surat, kami akan periksa lagi," kata Hasoloan.
Baca juga: Pria yang lukai ibu kandung di Kapuk terancam lima tahun penjara
Hingga kini, pelaku masih ditahan di Polsek Cengkareng. "Sementara pelaku masih kami tahan," kata Hasoloan.
Adapun ibu pelaku masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng. "Masih (dirawat)," pungkas dia.
Pelaku A melukai ibunya di bagian tangan, jari (terputus), kepala dan punggung dengan menggunakan pisau daging tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
A telah ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Lima saksi diperiksa buntut kasus anak bacok ibu kandung di Cengkareng
"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," ungkap Hasoloan Situmorang di Jakarta pada Rabu (17/4).
Hasoloan menyebut bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) Lima tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Polsek Cengkareng usut kasus anak bacok ibunya
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024