Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI, Indra, terkait kasus hukum dr Dewa Ayu Sasiary Prawan yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan malpraktek yang menyebabkan adanya korban jiwa, mengatakan dokter bukan Tuhan dan juga tidak kebal hukum.
"Persoalan dr Ayu dan kawannya, kita lihat secara objektif. Di satu sisi, saya melihat ada solidaritas, di sisi lain apakah yang dilakukan dr Ayu adalah malpraktek atau tidak. Kalau di situ ada kelalaian atau malpraktek harus ada hukum. Jangan sampai dokter kebal hukum," kata Indra di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Yang pasti, kata politisi PKS itu, kalau dokter sudah melakukan tindakan sesuai tata aturan dan prosedur operasi standar (SOP), tentunya tidak bisa dibebankan.
"Karena dokter bukan Tuhan. Ini tentu susah, dan hakim yang menillai. Tentu hakim harus mempertimbangkan ahli-ahli dalam masalah ini," kata dia.
Ia menambahkan, jika dr Ayu sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur dan SOP yang berlaku, sebaiknya mengajukan PK."Kalau dr Ayu sudah menganggap prosedural, ajukan PK, ajukan novum yang yuridis, logis . Kita juga harus menjamin bahwa dokter adalah profesi mulia, dan ada juga hak-haknya yang perlu dilindungi. Kalau ada malpraktek, ya harus dihukum," katanya.
Ditambahkannya, kalau kita dilihat, putusan Pengadilan Negeri Menado dengan Mahkamah Agung yang berbeda, mungkin beda pendapat."Mereka punya kewenangan masing-masing. Tidak bisa kita menuntut PN sejalan dengan MA. Kan ada PK kalau ada kejanggalan-kejanggalan," katanya.
Terkait aksi demo para dokter hari ini, dirinya memahami aksi tersebut karena sesama rekan seprofesi."Saya paham, karena ini solidaritas, karena ada khawatir terjadinya kriminalisasi. Mereka juga tentu ingin ada kepastian hukum, keamanan mereka melakukan praktek. Tapi yang pasti, pasien tidak terlantar. Mereka harus memastikan pasien harus dilayani," kata Indra.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013