Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, meminta keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, soal pengumpulan dan penggunaan dana non-budgeter departemen yang dipimpinnya. Freddy yang didampingi dua ajudannya tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tidak masuk melalui pintu depan Gedung KPK, tetapi melalui pintu Gedung Sekretariat Negara berada dalam satu bangunan dengan Gedung KPK. Ia langsung naik ke ruang pemeriksaan di lantai tiga melalui lift di lobi depan Gedung Sekretariat Negara. KPK pada 2 Agustus lalu telah meminta keterangan mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) periode 2002-2004, Rokhmin Dahuri. Rokhmin saat itu mengatakan, KPK meminta klarifikasi darinya tentang pengumpulan dana kontribusi non-budgeter pada biro keuangan DKP. Ia mengaku memang ada pengumpulan dana non-budgeter di DKP yang dilakukan sejak 2002. Bahkan, ia mengatakan praktik itu terjadi sampai sekarang. "Undangan pemanggilan kepada saya dari KPK untuk diminta keterangan soal dana non-budgeter dari 2002 hingga 2006. Jadi, pengumpulan itu seharusnya masih ada sampai sekarang," ujarnya. Rokhmin mengatakan ia tidak tahu persis sumber dana non-budgeter itu berikut nilai yang bisa dikumpulkan setiap tahunnya. Namun, ia memastikan dana non-budgeter itu bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kalau menurut laporan anak buah saya, itu berasal dari sumbangan sukarela. Tetapi asalnya dari mana saya tidak tahu, tanya saja kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Keuangan, mereka lebih tahu," katanya. Penggunaan dana non-budgeter itu, lanjut Rokhmin, diantaranya untuk biaya penyusunan undang-undang, untuk sumbangan nelayan yang terkena bencana alam serta sumbangan pembangunan masjid, gereja, pesantren dan sebagainya. Rokhmin menyatakan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium di DKP dengan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium di DKP, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai DKP dan satu rekanan. Mereka ditahan sejak Mei 2006. Kerugian negara sejumlah Rp3 miliar ditimbulkan akibat penggelembungan harga dari 51 barang laboratorium yang tercantum dalam proyek dan karena ada perbedaan spesifikasi teknis dan jumlah barang antara yang tercantum dalam kontrak dan yang diberikan oeh rekanan. KPK juga menemukan adanya pemberian uang dari rekanan kepada pejabat badan riset DKP yang berperan sebagai pimpinan proyek pelelangan sebesar lima persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp450 juta. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengumpulan dan penggunaan dana kontribusi non-budgeter pada biro Keuangan DKP itu telah diselidiki KPK sejak Juni 2006.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006