Belum adanya data terintegrasi mengenai TPPO ini, kemudian BPS dan Kemenko PMK sedang menggagas satu data migrasi internasional
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menggagas pembentukan Satu Data Migrasi Internasional sebagai salah satu upaya menekan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Belum adanya data terintegrasi mengenai TPPO ini, kemudian BPS dan Kemenko PMK sedang menggagas satu data migrasi internasional," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Senin.
Woro mengatakan saat ini tiap-tiap Kementerian/Lembaga (K/L) memiliki data tersendiri dalam permasalahan migrasi, termasuk dalam data penanganan TPPO. Potensi perbedaan data antara K/L menjadi tantangan dalam memutus rantai TPPO.
Baca juga: Imigrasi Bali minta akomodasi wisata optimalkan data WNA melalui APOA
Ia menjelaskan Satu Data Migrasi Internasional diperlukan untuk beberapa kepentingan antara lain perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan pengambilan langkah kebijakan berdasarkan data tersebut.
"Kebutuhan payung hukum Satu Data Migrasi Internasional sebagai dasar pengambilan kebijakan perlindungan, termasuk pengawasan pelayanan kepada WNI," ujarnya.
Perihal kasus TPPO, kata dia, sejak 2019 hingga 2022 trennya terus meningkat, masing-masing berurut 2.258, 2.239, 2.514, dan 2.880 kasus. Kemudian sempat menurun meski tak signifikan pada tahun 2023 sebanyak 2.763 kasus.
Baca juga: Kemenkumham integrasikan data e-tilang dengan SIMKIM cegah WNA kabur
Woro merinci sejumlah faktor penyebab TPPO yakni kemiskinan dan pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan dan skill yang berimplikasi pada terbatasnya akses ke sumber daya, serta kurang optimalnya peran dan fungsi keluarga.
Kemudian praktik diskriminasi gender (perkawinan anak, kawin kontrak, kawin siri), hingga berkembangnya bisnis pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Baca juga: Menko PMK: Jangan ada kongkalikong dengan pelaku TPPO
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024