Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin selaku pihak Pemohon yang menyebut bahwa akun resmi Twitter Kementerian Pertahanan (Kemenhan) digunakan untuk kampanye dengan menggunakan tagar #PrabowoGibran2024.

"Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Arsul menjelaskan, Pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan serta keterangan dari ahli, yaitu Djohermansyah Djohan, untuk membuktikan dalilnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu di dalam persidangan sebelumnya.

Setelah memeriksa secara saksama, lanjut Arsul, MK mempertimbangkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kemenhan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban-nya, namun masih kurang memerhatikan beberapa aspek lain dalam pengambilan keputusan.

"Bawaslu kurang memerhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," kata dia.

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak syarat materiil.

"Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu, tidak dilakukan secara komprehensif," ujarnya.

Baca juga: MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat

Baca juga: MK tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024

Baca juga: MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres

Sementara itu di dalam persidangan, lanjut Arsul, MK juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024