Jakarta (ANTARA) - Sebagai upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Tanah Air, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jamdatun memiliki strategi jitu untuk menangani polemik yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha, Feri Wibisono mengatakan, tupoksi ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Layanan yang dapat diberikan oleh Datun di antaranya bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan, audit hukum, dan tindakan hukum lain berupa mediasi.
“Bantuan hukum merupakan layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik secara litigasi atau nonlitigasi.” paparnya.
Litigasi adalah penyelesaian sengketa hukum perdata atau tata usaha negara melalui peradilan, baik di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara atau di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan non litigasi, lanjut Feri Wibisono, merupakan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan yang dilakukan dengan arbitrase dan negosiasi.
“Layanan yang kedua yakni Pertimbangan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara dan audit hukum di bidang perdata,” beber dia.
Pendampingan hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu untuk memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara atau tindakan pemerintahan.
Untuk audit hukum adalah pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan seksama terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh negara dan pemerintah melalui analisis dan penilaian kepatuhan dari aspek hukum perdata atau hukum administrasi negara, termasuk tata kelola dan kelayakan keputusan tata usaha negara.
Sedangkan tindakan hukum lain berupa mediasi adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Sementara itu Direktur Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejagung, Sila Pulungan, mengatakan “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mengidentifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri.”
Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, apabila terjadi sengketa atau perselisihan antar negara atau pemerintah, atau antara pemerintah dengan pihak lain di luar pemerintah.
Tercatat sepanjang 2022-2023, Kejagung melalui layanan yang diberikan Datun telah berhasil memediasi sejumlah sengketa antar BUMN dan/atau sengketa BUMN dengan perusahaan swasta. Berikut ini daftar Perusahaan yang berhasil di mediasi ;
PT PP – Pelindo terkait Pembangunan Terminal Kalibaru, PT Kawasan Berikat Nusantara – PT Karya Citra Nusantara terkait permasalahan porsi saham dan deviden yang belum dibagi, PT PP – PT BAI terkait permasalahan relokasi bendungan pada proyek pembangunan Smelter Grade Alummina Refinery, KMLB – PT PLN IP terkait permasalahan penyediaan jasa fasilitas midstream LNG Bali.
Kemudian, PT Inalum – Pemprov Sumut terkait permasalahan sengketa pajak air permukaan, PT KAI – PT Damri terkait permasalahan penyelesaian aset tanah dan bangunan di Bandung, PT Karya Technik Multifinance – PT Kawasan Berikat Nusantara terkait permasalahan penyelesaian kewajiban hutang KBN, PT PP Urban – Perum Bulog terkait permasalahan pelaksanaan proyek MRMP. Lalu, PT Waskita Karya – PT PLN terkait permasalahan kontrak pembangunan transmisi 500 KV Sumatera paket 1 dan 2.
Senada, Eks Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Irene Putrie mengatakan, dalam mediasi sengketa Jamdatun mengedepankan restorative justice sehingga masalah dapat diselesaikan secara win-win solution.
Irene menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam sistem hukum yang berfokus pada memperbaiki dampak dari suatu kejahatan, baik kepada korban, pelaku, maupun komunitas, bukan hanya memenuhi kebutuhan pemasyarakatan atau hukuman semata.
“Dalam praktik hukum di Indonesia, konsep ini masih berkembang dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem hukum formal,” ungkap Irene.
Dalam konteks sengketa perdata di Indonesia, lanjut dia, terdapat beberapa upaya dan praktik yang mencerminkan prinsip-prinsip restorative justice, terutama dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan formal.
Ada beberapa contoh dalam pendekatan ini, di antaranya mediasi, arbitrase, dan penggunaan metode alternatif.
Mediasi merupakan salah satu pendekatan restorative justice yang umum digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Dalam mediasi, mediator membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai dengan cara berdialog dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Mediator berperan sebagai fasilitator yang netral dan tidak memihak.
Sementara, arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan formal di mana pihak-pihak yang bersengketa setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada satu atau beberapa arbiter atau panel arbiter yang independen.
Dalam proses arbitrase, pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, dengan menghindari proses yang lebih panjang dan mahal di pengadilan.
Adapun, penggunaan metode alternatif dipahami bahwa beberapa pihak atau lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia telah mulai menggunakan metode alternatif lainnya yang mencerminkan prinsip-prinsip restorative justice, seperti negosiasi kolaboratif dan konsiliasi.
Dalam negosiasi kolaboratif, pihak-pihak yang bersengketa bekerja sama untuk mencapai solusi yang memuaskan kedua belah pihak, sedangkan dalam konsiliasi, pihak ketiga yang netral membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
Secara keseluruhan, optimalisasi kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang tahun 2023 baik penanganan perkara Litigasi, Non Litigasi maupun Tata Usaha Negara menghasilkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp74.733.397.101.429,00,- dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.492.421.079.735.90,-.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024