Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi berkaitan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

"Putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK, seluruh elemen bangsa wajib menghormatinya," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Setelah keluarnya putusan MK, Bamsoet mengajak seluruh elemen bangsa harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045.

Ajakan itu disampaikan Bamsoet dalam orasi ilmiah pada Wisuda Diploma Tiga, Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas Borobudur Jakarta.

Baca juga: Wapres imbau masyarakat hormati apa pun putusan MK

Bamsoet mengatakan Visi Indonesia Emas memiliki empat pilar utama, yaitu sumber daya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial yang merata.

Bappenas memproyeksikan pada era Indonesia emas 2045, jumlah penduduk Indonesia mencapai 324,05 juta jiwa, dengan sekitar 70 persen di antaranya kelompok usia produktif.

Dengan komposisi demografi tersebut, lanjut Bamsoet, bangsa Indonesia berada di puncak bonus demografi, yang harus dikelola dengan baik dan optimal agar tidak menjadi kemubaziran demografi. Hal itu hanya dapat diraih jika sumber daya manusia yang dimiliki adalah generasi yang unggul, mandiri, dan berkarakter.

Bamsoet mengingatkan dalam membangun generasi unggul, mandiri, dan berkarakter, bukanlah semata bersandar pada kompetensi akademik ataupun kemampuan kognitif, melainkan juga harus memiliki pemahaman dan wawasan kebangsaan yang mumpuni.

Nilai-nilai kebangsaan tersebut tercermin dari Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wadah dan bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Baca juga: Pakar harap MK putuskan permohonan PHPU beralasan menurut hukum
Baca juga: Presiden tekankan putusan sengketa Pilpres wilayah Mahkamah Konstitusi

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024