Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah cukup berpengalaman untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
"Jadi, persiapan untuk (PHPU) Pileg saya pikir Mahkamah Konstitusi, baik hakim, panitera, panitera pengganti maupun juga petugas-petugas Mahkamah Konstitusi itu sudah cukup berpengalaman untuk menangani sengketa-sengketa legislatif ini," kata Prof. Susi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, ia mengingatkan agar MK tetap dapat mewujudkan sistem pemilu yang berkeadilan dalam rangka kedaulatan rakyat sesuai dengan tujuan dari penyelesaian sengketa PHPU.
Sementara itu, ia juga mengingatkan agar hukum acara harus dapat ditegakkan, dan tidak boleh terlalu banyak diskresi dengan mempertimbangkan banyaknya perkara PHPU Pileg yang masuk ke MK, sehingga akan dihadapkan pada penjadwalan dan administrasi peradilan.
"Diskresi boleh. Hakim boleh melakukan diskresi sepanjang tujuan diskresi itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang, sepanjang tujuan diskresi itu dalam rangka menegakkan sistem pemilihan umum yang berkeadilan. Jadi, saya pikir itu yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seluruh unsur di MK harus bersiap menghadapi PHPU Pileg nantinya.
"Jadi, bukan hanya hakimnya yang bersiap-siap, tetapi juga sejumlah pegawai Mahkamah Konstitusi yang mereka bukan hakim, tetapi termasuk pada pegawai-pegawai; misalkan panitera, panitera pengganti, kemudian juga pegawai-pegawai yang mengurus registrasi, dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).
Baca juga: Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Baca juga: MK sudah desain PHPU Pileg terkait PSI tanpa Anwar Usman
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024