Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho memuji kemampuan penyidik Kejaksaan Agung dalam menelusuri aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi, salah satunya megakorupsi timah yang menimbulkan kerusakan ekologi dengan kerugian negara sekitar Rp271 triliun.
“Kemampuan penyidik kejaksaan dalam mengoptimalkan strategi pengungkapan aset itu sangat luar biasa,” kata Hibnu dalam acara rilis survei Indokator Politik Indonesia bertajuk ‘Presepsi Publik atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK dan Isu-isu terkini Pascapilpres’ berlangsung secara virtual di Jakarta, Minggu.
Menurut Hibnu, apa yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam pengusutan megakorupsi timah menjadi bukti kemampuan penyidik.
Dia berpendapat, strategi Kejaksaan Agung dalam pengungkapan aset yang terkait tindak pidana korupsi bermuara pada upaya pemulihan keuangan negara.
Hibnu menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung kini semakin progresif. Karena pengusutan tindak pidana korupsi tidak sekedar menghitung kerugian materiil, tapi juga memasukkan potensi kerugian negara.
“Kejelian Kejaksaan dan penyitaan aset untuk memulihkan keuangan negara layak diapresiasi,” ujar Hibnu.
Berdasarkan hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung dalam survei Indikator, paling tinggi dibandingkan lembaga hukum lain.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 74,7 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi, pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejaksaan menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik,” kata Burhanuddin.
Survei Indikator dilakukan dalam rentang 4-5 April 2024, menempatkan 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Dalam daftar kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum, di bawah Kejaksaan ada MK dengan 72,5 persen. Kemudian pengadilan (71,1 persen), Polri (70,6 persen), lalu KPK di posisi terakhir dengan 62,1 persen.
Baca juga: Kejagung telusuri aset-aset Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah
Baca juga: CERI: Kejagung jangan tebang pilih di kasus skandal korupsi timah
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024