Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan klarifikasi mengenai kabar bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman masih menggunakan fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK Suhartoyo.


Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu, Fajar membenarkan bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas yang seharusnya ditujukan kepada Ketua MK yang saat ini menjabat.

Ia menjelaskan, beberapa fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK antara lain adalah rumah dinas, ruang kerja, dan mobil dinas.

“Memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak dipakai lagi,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, para pimpinan MK pun memutuskan bahwa masalah penataan fasilitas itu akan diselesaikan setelah penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir.

“Kita fokus di PHPU dulu karena dikejar waktu. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan (perkara PHPU) ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa polemik tersebut hanyalah persoalan teknis terkait penataan fasilitas yang berhak diterima.

“Ini soal teknis karena memang itu soal-soal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu kan sementara tidak mengganggu,” kata dia.

Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang hadir secara langsung ke Gedung MK bersama anggota Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Roy Suryo menyampaikan kekhawatiran mereka terkait Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatannya.

“Pelantikan itu kan bukti bahwa terjadi serah terima jabatan. Seharusnya disertai dengan serah terima semua fasilitas dari ketua lama kepada ketua baru, tetapi ini tidak,” kata Petrus.

Adanya temuan tersebut membuat pihaknya mempertanyakan apakah delapan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 pada besok Senin (22/4) sudah merdeka atau masih di bawah pengaruh Anwar Usman.

Petrus pun meminta agar delapan hakim tersebut menyatakan bahwa ada dalam keadaan merdeka dari berbagai tekanan sebelum sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

“Kita sebagai masyarakat, kalau diberi kesempatan, meminta delapan hakim konstitusi harus menyatakan bahwa ada dalam keadaan bebas untuk menjamin perkara dan memutus dari lubuk hari yang paling dalam berdasarkan nurani, keadilan, dan ketuhanan,” kata dia.
Baca juga: MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik
Baca juga: MK sudah desain PHPU Pileg terkait PSI tanpa Anwar Usman

Baca juga: MK gabungkan pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres dari 2 pemohon

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024